Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SAMUDRA
Teks Saat Ini
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a menjalankan fungsi pengelolaan UNSAM.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor mempunyai tugas dan wewenang:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. menyusun statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri;
b. menyusun dan/atau MENETAPKAN kebijakan akademik setelah mendapat pertimbangan Senat;
c. menyusun dan MENETAPKAN norma akademik setelah mendapat pertimbangan Senat;
d. menyusun dan MENETAPKAN kode etik sivitas akademika setelah mendapat pertimbangan Senat;
e. menyusun dan/atau dapat mengubah rencana pengembangan program jangka panjang;
f. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis;
g. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran tahunan (rencana operasional);
h. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan;
i. mengangkat dan/atau memberhentikan Wakil Rektor dan pimpinan unit dibawah Rektor berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;
j. menjatuhkan sanksi kepada sivitas akademika dan tenaga kependidikan yang melakukan pelanggaran norma, etika, dan/atau peraturan akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
k. membina dan mengembangkan pendidik dan tenaga kependidikan;
l. menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan peserta didik;
m. mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
n. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal untuk mendukung pengelolaan Tridharma perguruan tinggi, akuntansi keuangan, personalia, kemahasiswaan, dan kealumnian;
o. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Tridharma perguruan tinggi kepada Menteri;
p. mengusulkan pengangkatan guru besar kepada Menteri;
q. membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, Pemerintah, pemerintah daerah, pengguna hasil kegiatan Tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
r. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi.
Koreksi Anda
