Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SAMUDRA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a menjalankan fungsi pengelolaan UNSAM. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor mempunyai tugas dan wewenang: www.djpp.kemenkumham.go.id a. menyusun statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri; b. menyusun dan/atau MENETAPKAN kebijakan akademik setelah mendapat pertimbangan Senat; c. menyusun dan MENETAPKAN norma akademik setelah mendapat pertimbangan Senat; d. menyusun dan MENETAPKAN kode etik sivitas akademika setelah mendapat pertimbangan Senat; e. menyusun dan/atau dapat mengubah rencana pengembangan program jangka panjang; f. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis; g. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran tahunan (rencana operasional); h. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan; i. mengangkat dan/atau memberhentikan Wakil Rektor dan pimpinan unit dibawah Rektor berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; j. menjatuhkan sanksi kepada sivitas akademika dan tenaga kependidikan yang melakukan pelanggaran norma, etika, dan/atau peraturan akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; k. membina dan mengembangkan pendidik dan tenaga kependidikan; l. menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan peserta didik; m. mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; n. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal untuk mendukung pengelolaan Tridharma perguruan tinggi, akuntansi keuangan, personalia, kemahasiswaan, dan kealumnian; o. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Tridharma perguruan tinggi kepada Menteri; p. mengusulkan pengangkatan guru besar kepada Menteri; q. membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, Pemerintah, pemerintah daerah, pengguna hasil kegiatan Tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat; dan www.djpp.kemenkumham.go.id r. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Pasal.id