Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SAMUDRA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan pemberhentian Ketua dan Sekretaris Senat, Satuan Pengawasan, dan Dewan Penyantun dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 73 — PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Pasal.id