Koreksi Pasal 73
PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SAMUDRA
Teks Saat Ini
Penetapan pemberhentian Ketua dan Sekretaris Senat, Satuan Pengawasan, dan Dewan Penyantun dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
