Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SAMUDRA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Misi UNSAM: 1. menyelenggarakan pendidikan yang terkemuka dan berkesinambungan; 2. menyelenggarakan penelitian dasar dan terapan yang inovatif untuk menunjang pembangunan dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni serta meningkatkan publikasi ilmiah dan hak atas kekayaan intelektual (HAKI); 3. meningkatnya mutu pelayanan kepada mahasiswa mulai dari input, proses, dan keluaran (outcome) sesuai dengan kebutuhan masyarakat (stakeholder); 4. meningkatnya kapasitas pengelolaan dan proses pembelajaran yang merujuk pada kurikulum yang berlaku (mutakhir) hasil kajian keilmuan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat (stakeholder); 5. terpenuhinya kebutuhan pengembangan sarana dan prasarana serta sumber daya manusia yang didukung oleh sistem manajemen keuangan yang efesien, efektif dan accountable; 6. memberdayakan dan menguatkan kegiatan penelitian yang didukung oleh tenaga akademik dan peneliti melalui upaya peningkatan minat, kemampuan, dan pengalaman yang dilaksanakan melalui kerja sama www.djpp.kemenkumham.go.id dengan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan Luar negeri, Lembaga Penelitian Pemerintah dan Lembaga-Lembaga Donatur; 7. tercapainya iklim kampus yang kondusif, damai, dan Islami untuk mempercepat proses integrasi antara masyarakat kampus dengan lingkungan masyarakat sekitarnya yang disesuaikan dengan budaya masyarakat Aceh yang berlaku Syariat Islam. 8. terwujudnya layanan pendidikan yang bermutu, terencana dan terprogram serta mempunyai arah ke depan dalam mempersiapkan mahasiswa peserta didik dengan rasa penuh tanggung jawab dan keikhlasan dalam mensukseskan program-program pembangunan nasional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Pasal.id