Koreksi Pasal 99
PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SAMUDRA
Teks Saat Ini
(1) UNSAM dapat memberikan penghargaan dan tanda jasa kepada warga/unit kerja di lingkungan UNSAM dan perorangan/institusi/organisasi di luar UNSAM atas prestasi atau jasa terhadap UNSAM dan/atau kemanusiaan.
(2) Penghargaan dan tanda jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa piagam, lencana, dan/atau bentuk lain sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pemberian penghargaan dan tanda jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
Koreksi Anda
