Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SAMUDRA
Teks Saat Ini
(1) dosen yang memenuhi persyaratan untuk menjadi Ketua Jurusan dipilih oleh dosen melalui pemungutan suara.
(2) calon Ketua Jurusan yang mendapat suara terbanyak diusulkan oleh Dekan Fakultas kepada Rektor untuk diangkat.
(3) Masa jabatan Ketua Jurusan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan yang sama.
Koreksi Anda
