Koreksi Pasal 89
PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SAMUDRA
Teks Saat Ini
(1) UNSAM melaksanakan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) www.djpp.kemenkumham.go.id
dilaksanakan oleh civitas akademika secara individu atau berkelompok.
(3) Pengabdian kepada masyarakat bertujuan untuk menerapkan hasil pendidikan dan/atau hasil penelitian dalam upaya pemberdayaan masyarakat, pengembangan industri, jasa, dan wilayah.
(4) Hasil pengabdian kepada masyarakat dimanfaatkan untuk pengayaan pembelajaran, keberlanjutan penelitian, dan pemberdayaan masyarakat.
(5) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan sesuai dengan otonomi perguruan tinggi.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda
