Koreksi Pasal 118
PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SAMUDRA
Teks Saat Ini
Rektor UNSAM yang diangkat oleh Menteri berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 226/MPK.A4/KP/2013 tanggal 3 Juli 2013 menduduki jabatan untuk 1 (satu) periode masa jabatan dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 25.
Koreksi Anda
