Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 118

PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SAMUDRA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rektor UNSAM yang diangkat oleh Menteri berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 226/MPK.A4/KP/2013 tanggal 3 Juli 2013 menduduki jabatan untuk 1 (satu) periode masa jabatan dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 25.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 118 — PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Pasal.id