Koreksi Pasal 60
PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SAMUDRA
Teks Saat Ini
(1) Apabila terjadi pemberhentian Rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2), Menteri MENETAPKAN salah satu Wakil Rektor, untuk meneruskan sisa masa jabatan Rektor.
(2) Selain tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor tetap melaksanakan tugas sebagai Wakil Rektor.
Koreksi Anda
