Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SAMUDRA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan unsur pelaksana administrasi terdiri atas: a. Kepala Biro; b. Kepala Bagian pada biro dan fakultas; dan c. Kepala Subbagian pada biro, fakultas, dan lembaga. (2) Pimpinan unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jabatan struktural. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Pimpinan unsur pelaksana administrasi diangkat dan diberhentikan oleh Rektor berdasarkan hasil pertimbangan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) UNSAM. (4) Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan pimpinan unsur pelaksana administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda