Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SAMUDRA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan khusus untuk diangkat sebagai Dekan: a. berpendidikan paling rendah Magister (S2); b. menduduki jabatan akademik paling rendah Lektor; dan c. mempunyai masa kerja di fakultas yang bersangkutan paling singkat 4 (empat) tahun berturut-turut.
Koreksi Anda