Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SAMUDRA
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Dewan Penyantun terdiri atas Ketua dan Sekretaris.
(2) Ketua Dewan Penyantun dijabat oleh Gubernur Aceh.
(3) Ketua Dewan Penyantun menunjuk salah satu anggota Dewan Pertimbangan sebagai Ketua Harian.
(4) Ketua Dewan Penyantun menunjuk salah satu anggota Dewan Pertimbangan sebagai Sekretaris.
(5) Penunjukan Ketua Harian dan Sekretaris Dewan Penyantun dilakukan dalam rapat Dewan Penyantun yang diselenggarakan khusus untuk maksud tersebut.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(6) Ketua, Ketua Harian, dan Sekretaris Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penunjukan Ketua Harian dan Sekretaris Dewan Penyantun diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
