Koreksi Pasal 61
PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SAMUDRA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Rektor berhalangan tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3), maka untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut Wakil Rektor bidang akademik ditetapkan sebagai pelaksana tugas Rektor.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi atas nama Menteri.
(3) Senat paling lambat 1 (satu) bulan sejak Rektor dinyatakan berhalangan tetap menyampaikan nama-nama Wakil Rektor kepada Menteri.
(4) Menteri MENETAPKAN salah satu Wakil Rektor sebagai Rektor definitif dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) selain menjalankan tugas Rektor, bertugas mempersiapkan pemilihan Rektor baru.
Koreksi Anda
