Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 80

PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SAMUDRA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kurikulum UNSAM dikembangkan dan dilaksanakan berbasis kompetensi. (2) Kurikulum untuk setiap program studi di UNSAM dikembangkan dan ditetapkan oleh UNSAM mengacu Standar Nasional Pendidikan Tinggi. (3) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi elemen kurikulum sebagai berikut: a. landasan kepribadian; b. penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga; c. kemampuan dan keterampilan berkarya; d. sikap dan perilaku dalam berkarya menurut tingkat keahlian berdasarkan ilmu dan keterampilan yang dikuasai; dan e. penguasaan kaidah berkehidupan bermasyarakat sesuai dengan pilihan keahlian dalam berkarya. www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditinjau secara berkala, sesuai dengan perkembangan keilmuan dan kebutuhan masyarakat, dengan selalu mengutamakan keunggulan UNSAM. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan kurikulum diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapatkan pertimbangan Senat.
Koreksi Anda