Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SAMUDRA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan UNSAM: 1. mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa kepada Allah Yang Maha Kuasa, berakhlak mulia, sehat jasmani dan rohani, menguasai IPTEK, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis, taat hukum serta bertanggung jawab. 2. Membina dan mengembangkan mahasiswa yang kreatif untuk menjadi penggerak pembangunan yang memiliki kepemimpinan dan keteladanan. 3. Menguasai, mengembangkan, memanfaatkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni. 4. Mengembangkan dan membina kehidupan masyarakat akademik yang didukung oleh budaya ilmiah yang menjunjung tinggi kebenaran, terbuka, kritis, inovatif, dan tanggap terhadap perubahan bangsa maupun perubahan global. 5. Mampu mengembangkan penelitian ilmiah yang berbasis kepada metodologi dalam rangka menciptakan masyarakat ilmiah. 6. Mengembangkan kepekaan sosial dan budaya pengabdian kepada masyarakat.
Koreksi Anda