Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SAMUDRA
Teks Saat Ini
(1) Wakil Dekan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Wakil dekan diusulkan oleh dekan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelantikan dekan untuk ditetapkan Rektor.
(3) Masa jabatan wakil dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) www.djpp.kemenkumham.go.id
selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan baik untuk jabatan yang sama atau jabatan wakil dekan lainnya.
Koreksi Anda
