Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SAMUDRA
Teks Saat Ini
(1) Panitia pemilihan berjumlah sebanyak 5 (lima) orang, yang terdiri dari:
a. Anggota Senat Fakultas 3 (tiga) orang; dan
b. Wakil Dosen yang bukan anggota Senat Fakultas 2 (dua) orang.
(2) Dosen yang mencalonkan diri sebagai Dekan, tidak boleh menjadi panitia pemilihan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Panitia pemilihan dibantu oleh Staf Sekretariat dari tenaga kependidikan yang ditetapkan oleh Dekan.
(4) Panitia pemilihan bertugas untuk mempersiapkan dan melaksanakan proses pemilihan.
(5) Panitia pemilihan bertanggung jawab kepada Dekan.
Koreksi Anda
