Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 120

PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SAMUDRA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, semua peraturan yang telah ditetapkan di lingkungan UNSAM masih dapat dilaksanakan sampai ditetapkannya peraturan baru sesuai dengan Peraturan Menteri ini. (2) Penetapan peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 120 — PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Pasal.id