Koreksi Pasal 120
PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SAMUDRA
Teks Saat Ini
(1) Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, semua peraturan yang telah ditetapkan di lingkungan UNSAM masih dapat dilaksanakan sampai ditetapkannya peraturan baru sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
(2) Penetapan peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
