Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SAMUDRA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Lembaga terdiri atas: a. Ketua; dan b. Sekretaris. (2) Ketua dan sekretaris lembaga diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (3) Ketua Lembaga dipilih dan diangkat oleh Rektor paling lambat 2 (dua) bulan setelah pelantikan Rektor. (4) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Koreksi Anda