Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SAMUDRA
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Lembaga terdiri atas:
a. Ketua; dan
b. Sekretaris.
(2) Ketua dan sekretaris lembaga diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(3) Ketua Lembaga dipilih dan diangkat oleh Rektor paling lambat 2 (dua) bulan setelah pelantikan Rektor.
(4) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Koreksi Anda
