Koreksi Pasal 105
PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SAMUDRA
Teks Saat Ini
(1) Setiap Mahasiswa UNSAM mempunyai hak:
a. memperoleh pembelajaran dan layanan bidang akademik yang berkualitas sesuai dengan minat, bakat, kegemaran, dan kemampuannya;
b. memanfaatkan fasilitas pembelajaran yang tersedia di UNSAM dalam rangka kelancaran proses belajar;
c. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab;
d. menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku;
e. memperoleh layanan kesejahteraan berdasarkan prestasi dan bakat;
f. mengikuti aktivitas organisasi kemahasiswaan intrauniversitas;
dan
g. pindah ke perguruan tinggi lain atau program studi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. memperoleh pelayanan khusus bagi yang berkelainan.
(2) Setiap Mahasiswa UNSAM mempunyai kewajiban:
a. mengikuti semua tahapan proses pembelajaran sesuai peraturan di UNSAM dengan menjunjung tinggi norma dan etika akademik;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. menjalankan ibadah sesuai agama yang dianutnya dan menghormati pelaksanaan ibadah mahasiswa lainnya;
c. menghormati dosen dan tenaga kependidikan, dan sesama mahasiswa di lingkungan UNSAM;
d. memelihara kerukunan dan kedamaian untuk mewujudkan harmoni sosial;
e. mencintai keluarga, masyarakat, bangsa dan negara, serta menghargai sesama peserta didik;
f. mencintai dan melestarikan lingkungan;
g. ikut menjaga dan memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, keamanan, dan ketertiban umum dan ketertiban di UNSAM;
h. menanggung biaya pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. menjaga kewibawaan dan nama baik UNSAM; dan
j. mematuhi semua peraturan yang berlaku di UNSAM.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban mahasiswa UNSAM diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda
