Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 81

PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SAMUDRA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian pembelajaran dimaksudkan untuk mengetahui kemajuan pembelajaran dan taraf pencapaian kompetensi mahasiswa yang telah ditetapkan dalam kurikulum. (2) Penilaian terdiri atas penilaian proses dan/atau penilaian hasil belajar. (3) Penilaian dilaksanakan secara berkala, menyeluruh, dan berkesinambungan sepanjang proses pembelajaran. (4) Penilaian hasil belajar dilakukan dalam bentuk ujian, tugas terstruktur, pengamatan, dan bentuk lain. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian pembelajaran diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapatkan pertimbangan Senat.
Koreksi Anda