Koreksi Pasal 115
PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SAMUDRA
Teks Saat Ini
(1) Sumber pembiayaan UNSAM dapat berasal dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(2) Sumber pembiayaan yang berasal dari selain Pemerintah terdiri atas:
a. sumbangan pembinaan pendidikan;
b. sumbangan pengembagan universitas/fakultas dan unit lain di lingkungan UNSAM;
c. biaya seleksi ujian masuk perguruan tinggi;
d. hasil kerja sama;
e. hasil penjualan produk yang diperoleh dari penyelenggaraan pendidikan tinggi;
f. sumbangan dan/atau hibah dari perseorangan dan/atau lembaga yang sah dan tidak mengikat; dan
g. penerimaan lain yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda
