Koreksi Pasal 101
PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SAMUDRA
Teks Saat Ini
(1) Profesor merupakan jabatan akademik tertinggi di UNSAM.
(2) Persyaratan untuk menduduki jabatan akademik Profesor, kewenangan, hak, dan kewajiban Profesor diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
