Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SAMUDRA
Teks Saat Ini
(1) Rektor mengangkat sekretaris lembaga atas usul ketua lembaga paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelantikan ketua lembaga.
(2) Jabatan Sekretaris Lembaga selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan yang sama.
Koreksi Anda
