Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40 menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi pengelolaan serta pemanfaatan batas negara wilayah darat, laut, udara, dan lintas batas;
b. pengoordinasian penyusunan kebijakan pengelolaan serta pemanfaatan batas negara wilayah darat, laut, udara, dan lintas batas;
c. pelaksanaan koordinasi pengelolaan dan fasilitasi penegasan batas negara wilayah darat, laut, udara, dan lintas batas;
d. pelaksanaan koordinasi pembangunan, pemeliharaan, dan pengamanan batas negara wilayah darat, laut, udara, dan lintas batas;
e. pelaksanaan koordinasi penyusunan anggaran pembangunan dan pengelolaan batas negara wilayah darat, laut, udara, dan lintas batas sesuai dengan skala prioritas;
f. pengendalian, pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan serta pengelolaan batas negara wilayah darat, laut, udara, dan lintas batas; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala BNPP.
Bagian Kedua Organisasi