Koreksi Pasal 140
PERMEN Nomor 31 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
Asisten Deputi Infrastruktur Pemerintahan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi serta pengoordinasian penyusunan kebijakan pembangunan infrastruktur pemerintahan;
b. penyiapan pelaksanaan koordinasi penyusunan anggaran pembangunan infrastruktur pemerintahan; dan
c. penyiapan pengendalian, pengawasan, evaluasi dan pelaporan pembangunan infrastruktur pemerintahan.
Koreksi Anda
