Koreksi Pasal 153
PERMEN Nomor 31 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Sekretariat Tetap BNPP wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas bawahannya masing- masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
