Koreksi Pasal 138
PERMEN Nomor 31 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Fasilitasi Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembangunan infrastruktur ekonomi dan kesejahteraan rakyat.
(2) Subbidang Monitoring dan Evaluasi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan.
Paragraf Ketiga Asisten Deputi Infrastruktur Pemerintahan
Koreksi Anda
