Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 31 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Kebijakan Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan
perumusan rencana induk dan rencana aksi serta pengoordinasian penyusunan kebijakan dan pengelolaan serta pemanfaatan batas negara wilayah darat.
(2) Subbidang Perencanaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi penyusunan anggaran pembangunan dan pengelolaan batas negara wilayah darat sesuai dengan skala prioritas.
Koreksi Anda
