Koreksi Pasal 75
PERMEN Nomor 31 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Fasilitasi Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan lintas batas negara.
(2) Subbidang Monitoring dan Evaluasi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan.
Koreksi Anda
