Koreksi Pasal 79
PERMEN Nomor 31 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan terdiri atas:
a. Asisten Deputi Potensi Kawasan Perbatasan Darat;
b. Asisten Deputi Penataan Ruang Kawasan Perbatasan; dan
c. Asisten Deputi Potensi Kawasan Perbatasan Laut.
Paragraf Kesatu Asisten Deputi Potensi Kawasan Perbatasan Darat
Koreksi Anda
