Koreksi Pasal 64
PERMEN Nomor 31 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Fasilitasi Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi pengelolaan dan fasilitasi penegasan, pelaksanaan pembangunan, pemeliharaan, pengamanan, serta pelaksanaan fasilitasi pelaksanaan pembangunan serta pengelolaan batas negara wilayah laut dan udara.
(2) Subbidang Monitoring dan Evaluasi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan serta pelaksanaan kerjasama teknis dan dokumentasi.
Paragraf Ketiga Asisten Deputi Pengelolaan Lintas Batas Negara
Koreksi Anda
