Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 31 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
Bagian Hukum dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan dan perumusan peraturan perundang- undangan;
b. pengkajian peraturan perundang-undangan;
c. penyiapan pemberian bantuan dan konsultasi hukum; dan
d. pelaksanaan dokumentasi dan informasi hukum.
Koreksi Anda
