Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 31 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Hukum dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan dan perumusan peraturan perundang- undangan; b. pengkajian peraturan perundang-undangan; c. penyiapan pemberian bantuan dan konsultasi hukum; dan d. pelaksanaan dokumentasi dan informasi hukum.
Koreksi Anda