Koreksi Pasal 88
PERMEN Nomor 31 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
Bidang Fasilitasi Pelaksanaan dan Monitoring dan Evaluasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pelaksanaan fasilitasi pengelolaan potensi kawasan perbatasan darat; dan
b. penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan.
Koreksi Anda
