Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 31 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, dipimpin oleh Deputi, berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala BNPP.
Koreksi Anda