Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 31 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a, mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga dan keamanan dalam.
(2) Subbagian Perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b, mempunyai tugas melakukan perencanaan dan pengelolaan perlengkapan.
Koreksi Anda
