Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 31 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Bagian Kerjasama menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan kerjasama lintas sektor; b. penyiapan bahan penyusunan kebijakan kerjasama pusat dan daerah; c. pelaksanaan dan fasilitasi kerjasama; dan d. penyiapan pelaksanaan monitoring dan evaluasi.
Koreksi Anda