Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 31 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Bagian Kerjasama menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan kerjasama lintas sektor;
b. penyiapan bahan penyusunan kebijakan kerjasama pusat dan daerah;
c. pelaksanaan dan fasilitasi kerjasama; dan
d. penyiapan pelaksanaan monitoring dan evaluasi.
Koreksi Anda
