Koreksi Pasal 152
PERMEN Nomor 31 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Sekretariat Tetap BNPP wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik di lingkungan satuan organisasi masing-masing maupun antar unit organisasi di lingkungan BNPP serta dengan instansi lain sesuai dengan tugas pokoknya masing-masing.
Koreksi Anda
