Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 31 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Perbendaharaan dan Penggajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a, mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan perbendaharaan dan pengelolaan keuangan dan gaji.
(2) Subbagian Verifikasi, Akuntansi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b, mempunyai tugas menyiapkan pengujian Surat Permohonan Pembayaran (SPP), Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dan penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) serta melakukan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan.
Koreksi Anda
