Koreksi Pasal 98
PERMEN Nomor 31 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
Bidang Fasilitasi Pelaksanaan dan Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf b, mempunyai tugas menyiapkan bahan pelaksanaan pengendalian, pengawasan, evaluasi dan pelaporan penataan ruang kawasan perbatasan.
Koreksi Anda
