Koreksi Pasal 142
PERMEN Nomor 31 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
Bidang Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 huruf a, mempunyai tugas penyiapan penyusunan dan perumusan rencana induk dan
rencana aksi, pengoordinasian penyusunan kebijakan, penyusunan anggaran pelaksanaan pembangunan infrastruktur pemerintahan.
Koreksi Anda
