Koreksi Pasal 158
PERMEN Nomor 31 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan kepada unit organisasi di lingkungan Sekretariat Tetap BNPP yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Koreksi Anda
