Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 31 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
Bagian Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan dan pelaksanaan kerjasama lintas sektor dan kerjasama pusat dan daerah.
Koreksi Anda
