Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 31 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan dan pelaksanaan kerjasama lintas sektor dan kerjasama pusat dan daerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 31 Tahun 2010 | Pasal.id