Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 31 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha dan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan ketatausahaan dan arsip.
(2) Subbagian Kepegawaian dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b, mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan rencana kebutuhan dan pengadaan pegawai, pengembangan karir, informasi kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, sosialisasi peraturan kepegawaian, mutasi, pemberhentian dan pemensiunan serta kesejahteraan pegawai, menyiapkan bahan pelaksanaan publikasi dan penyebaran informasi, pengelolaan dokumentasi, penyiapan bahan kajian terhadap pemberitaan, dan penyiapan bahan koordinasi dan komunikasi kehumasan.
Koreksi Anda
