Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 31 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
Asisten Deputi Pengelola Batas Negara Wilayah Darat terdiri atas:
a. Bidang Perencanaan; dan
b. Bidang Fasilitasi Pelaksanaan dan Monitoring dan Evaluasi.
Koreksi Anda
