Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 31 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretariat BNPP dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran BNPP; b. pengoordinasian dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan pemberian bantuan hukum; c. pelaksanaan kerjasama dan hubungan masyarakat; d. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi kepegawaian, keuangan, rumah tangga dan tata usaha; dan e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala BNPP.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 31 Tahun 2010 | Pasal.id