Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 31 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
Sekretariat BNPP dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran BNPP;
b. pengoordinasian dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan pemberian bantuan hukum;
c. pelaksanaan kerjasama dan hubungan masyarakat;
d. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi kepegawaian, keuangan, rumah tangga dan tata usaha; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala BNPP.
Koreksi Anda
