Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 31 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pengkajian peraturan perundang-undangan.
(2) Subbagian Dokumentasi dan Informasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b, mempunyai tugas melakukan dokumentasi dan informasi hukum serta penyiapan bahan konsultasi hukum dan pelaksanaan bantuan hukum.
Paragraf Kedua Biro Administrasi Umum
Koreksi Anda
