Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 31 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program kerja, dan anggaran di lingkungan BNPP.
Koreksi Anda