Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 121

PERMEN Nomor 31 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Perencanaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi serta pengoordinasian penyusunan kebijakan pembangunan infrastruktur fisik; dan b. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi penyusunan anggaran pembangunan infrastruktur fisik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 121 — PERMEN Nomor 31 Tahun 2010 | Pasal.id