Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 31 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
Bagian Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Perbendaharaan dan Penggajian; dan
b. Subbagian Verifikasi, Akuntansi dan Pelaporan.
Koreksi Anda
