Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 151

PERMEN Nomor 31 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Di lingkungan Sekretariat BNPP dapat dibentuk Kelompok Jabatan Fungsional sesuai kebutuhan. (2) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan bidang tenaga fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan. (3) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok tenaga fungsional sesuai dengan bidang keahliannya. (4) Jumlah Jabatan Fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (5) Jenis dan Jenjang Jabatan Fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 151 — PERMEN Nomor 31 Tahun 2010 | Pasal.id